KUTOARJO _ Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Arif Rahman menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa adanya unsur diskriminasi bagi seluruh Anak Binaan, Senin (6/11/2023).
Mantan Kepala Bapas Kelas I Surabaya ini menjelaskan bahwa pendidikan merupakan program pembinaan wajib bagi Anak Binaan. Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 pasal 50 ayat (1) dan (2). Pada ayat (1) disebutkan bahwa Berdasarkan hasil Litmas, Anak Binaan diberikan Pembinaan berupa: a. pendidikan b. pembinaan kepribadian dan c. pembinaan kemandirian berupa pelatihan keterampilan. Pendidikan yang dimaksud terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal.
Lebih lanjut dijelaskan Arif, hak pendidikan Anak Binaan juga diamanahkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012 pasal 85 ayat (3). "LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Pembinaan, Tanti Widiyanah melalui Pelaksana Harian Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan, Dedy Winarto menambahkan saat ini jumlah Anak Binaan di LPKA Kutoarjo sebanyak 115 Anak. Hak pendidikan Anak Binaan dipenuhi tanpa adanya pungutan biaya apapun alias Gratis. Khusus Anak Binaan yang baru masuk, pegawai LPKA Kutoarjo nantinya secara aktif meminta bukti foto copi ijazah atau raport terakhir, kartu keluarga, serta akte kelahiran.
"Berkas tersebut nantinya sebagai data dukung dalam penginputan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga Anak Binaan nantinya tercantum resmi sebagai siswa dengan memiliki NISN, " jelas Dedy.
"Bagi Anak Binaan yang belum dikeluarkan dari sekolah asal, tidak perlu khawatir, LPKA Kutoarjo memfasilitasi dengan sekolah online ataupun pengiriman modul dan tugas melalui jasa pos." sambungnya.
Diketahui, pendidikan Anak Binaan di LPKA Kutoarjo dikelola oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Mekar Aman baik jenjang SD, SMP maupun SMA dengan akreditasi "B".(DW)
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.