LPKA Kutoarjo Jadi Panelis Talkshow, Peran Remaja dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

    LPKA Kutoarjo Jadi Panelis Talkshow, Peran Remaja dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
    Talkshow Peran Remaja dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

    PURWOREJO_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo menjadi panelis bersama Dinas PPPAPMD Kabupaten Purworejo dan Dinas Sosial dalam kegiatan Talkshow yang digelar PKBI Jawa Tengah dengan tema Peran Remaja dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Remaja, Kamis (27/7/2023).

    Talkshow yang dihadiri oleh 37 perwakilan lembaga atau instansi ini dilaksanakan di Aula Pendopo Kabupaten Purworejo. Ada 3 narasumber yang hadir, yaitu Anis Safitri, S.Sos koordinator PILAR (Pusat Informasi dan Layanan Remaja) yang membahas peran remaja dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, dr. Ika Endah Lestariningsih, Sp.KJ membahas mengapa remaja beresiko menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual, dilihat dari sisi psikologi dan narasumber terakhir koordinator MAKNA, M. Iqbal Maulana.

    Direktur Eksekutif PKBI Daerah Jawa Tengah, Ellisabet Widyastuti, M.Kes dalam sambutannya menyebutkan kegiatan dilaksanakan dalam rangka rangkaian Hari Anak Nasional Tahun 2023. PKBI sebagai LSM tertua di Indonesia memiliki peran penting tidak hanya dalam kesehatan reproduksi, namun juga pemenuhan hak-hak ABH dan inklusi.

    Sebagai panelis, LPKA Kutoarjo melalui Kepala Sub Seksi Bimkemaspa, Dedy Winarto, S.Pt, M.Si menanggapi paparan dari ketiga narasumber tersebut. 
    "Remaja memiliki andil besar baik dalam pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual. Peran tersebut antara lain sebagai pelopor dan pelapor. Pelaku kekerasan seksual berdasarkan riset yang disampaikan dr. Ika bahwa 72-74% didominasi remaja sepertinya sangat relevan. Berdasarkan data perkara ABH di LPKA Kutoarjo 60% didominasi kasus Asusila (pencabulan), " ungkap Dedy. 

    Lebih lanjut dijelaskan alumni UNDIP, Semarang ini bahwa kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapapun termasuk orang terdekat. Tentu banyak faktor penyebab, antara lain disfungsional keluarga (broken home, cerai), relasi kuasa, pernah menjadi korban dan akhirnya jadi pelaku, penyalahgunaan internet, lingkungan buruk, pernah menyaksikan kdrt (kekerasan seksual secara langsung), alkohol, bahkan kadang narkoba. 

    Untuk antisipasi, perlu adanya kontrol diri, tidak mudah terombang-ambing, pacaran yang sehat, edukasi dampak negatif kekerasan seksual baik dari segi kesehatan, agama maupun pidana (hukum), cita-cita masa depan, perbanyak kegiatan positif dan dukungan pengawasan baik dari keluarga, sekolah maupun masyarakat.
    "Berdasarkan penelusuran kami di LPKA Kutoarjo, dari 60% kasus asusila mayoritas belum mengetahui dampak hukum yang ditimbulkan akibat pacaran kebablasan hingga hubungan intim terjadi. Dan setelah selesai menjalani masa pidana di LPKA Kutoarjo, ABH kasus Asusila sangat jarang terjadi tindakan pengulangan pidana (residivis)" pungkas Dedy.

    Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso  menugaskan 4 orang untuk menghadiri kegiatan tersebut yakni Kadubsi Bimkemaspa, Dedy Winarto, Kasubsi Pelayanan Kesehatan Dwi Sukartiko, Kasubsi Registrasi Wagiman dan Pelaksana bidang pendidikan Aji Priyanto. (DW)

    kemenkumham_ri ditjenpas kumhamjateng lpkakutoarjo lpkra
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Petugas LPKA Kutoarjo Ikuti Pelatihan Asesmen...

    Artikel Berikutnya

    Berikan 3 point penting, LPKA Klas I Kutoarjo...

    Berita terkait