KUTOARJO_Satu Anak Binaan di Lembaga Pembinaan khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo hari ini menjalani program asimilasi dirumah usai menerima Surat Keputusan Nomor W13.PAS.PAS3.PK.05.09-681 Tahun 2023, Rabu (6/6).
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.
Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Teguh Suroso mengatakan pelaksanaan program Asimilasi di Rumah bagi Anak Binaan di LPKA Kutoarjo sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Penyesuaian jangka waktu pelaksanaan asimilasi di rumah berlaku bagi narapidana dewasa yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023, " jelas Teguh saat dimintai keterangan.
Anak Binaan selanjutnya diserahterimakan dengan Bapas Pekalongan secara virtual untuk pengawasan dan pembinaan selama menjalani asimilasi di rumah. PK Bapas Pekalongan, Yuni saat proses serah terima virtual memberikan nasihat agar tetap taat dan patuh terhadap aturan-aturan yang ada baik di rumah, masyarakat maupun aturan-aturan hukum.
Anak Binaan dijemput oleh keluarganya dari Kabupaten Pekalongan ke LPKA Kutoarjo. Bahagia dan terharu keluarga ketika menjemput Anak Binaan dan saling bertemu.(DW)
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.