KUTOARJO - Sebagai salah satu kelengkapan berkas dalam pengusulan hak integrasi Anak Binaan seperti pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2022 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat adalah adanya bukti hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) Anak Binaan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
Senin, (12/12/2022), PK Bapas Magelang melakukan proses Litmas Anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun subtantif proses usulan hak integrasi berupa pengusulan pembebasan bersyarat (PB). Litmas dilaksanakan atas dasar surat dari Kepala LPKA Klas I Kutoarjo nomor W.13.PAS.PAS.03.PK.04.01-1353a, perihal permintaan litmas integrasi, tanggal 08 Desember 2022. Litmas dilaksanakan oleh PK Muda Nurdiana bertempat diruang perpustakaan LPKA.
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso melalui Kepala seksi pembinaan, Rini Astuti mengatakan bahwa setiap Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik berhak untuk diusulkan program integrasinya.”pada hari ini telah dilaksanakan litmas oleh PK dari Bapas Magelang terhadap satu Anak Binaan, yang mana Anak Binaan tersebut telah berkelakuan baik selama menjalani program pembinaan di LPKA dan telah memenuhi syarat untuk diusulkan hak PB nya”, kata Rini.
Lebih lanjut Rini mengungkapkan dari rekomendasi hasil litmas Bapas dapat diputuskan apakah Anak Binaan tersebut dapat dilanjutkan proses pengusulan hak integrasinya atau tidak. Ucapan terimakasih juga diungkapkan Rini terhadap PK Bapas Magelang yang dengan cepat menindaklanjuti surat dari Kepala LPKA terkait permintaan litmas. (LM/DW)