Hak Integrasi, Salah satu Tolok Ukur Keberhasilan Program Pembinaan Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo

    Hak Integrasi, Salah satu Tolok Ukur Keberhasilan Program Pembinaan Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo
    Proses Litmas Integrasi Anak Binaan

    KUTOARJO - Anak Binaan di LPKA Klas I Kutoarjo memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Salah satu hak tersebut yaitu pembinaan lanjutan berupa hak integrasi seperti pembebasan bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Keberhasilan Anak Binaan dalam memperoleh hak integrasi menjadi salah satu tolok ukur program pembinaan lanjutan berjalan dengan baik.

    Dalam prosesnya, hak-hak tersebut wajib dilengkapi dengan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari PK Bapas. Litmas merupakan salah satu faktor utama dalam memenuhi kelengkapan berkas pengusulan hak integrasi Anak Binaan seperti pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2022 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat adalah adanya bukti hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) Anak Binaan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

    Usai adanya litmas senin (12/12) lalu, PK Bapas Magelang kembali melakukan proses Litmas terhadap 3 Anak Binaan lainnya yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun subtantif untuk selanjutnya dilakukan proses usulan hak integrasi berupa pengusulan pembebasan bersyarat (PB) dan 2 Anak Cuti Bersyarat, Rabu (14/12/2022).

    Litmas dilaksanakan atas dasar surat dari Kepala LPKA Klas I Kutoarjo nomor W.13.PAS.PAS.03.PK.04.01-1353a, perihal permintaan litmas integrasi, tanggal 08 Desember 2022. Litmas dilaksanakan oleh PK Muda Triani Sulistyawati FR, A.Ks, Syevira Ayu Nur Fathanah dan Firma Agustina, S.Psi di tiga ruang terpisah yakni perpustakaan, ruang klinik dan ruang kelas.

    Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso mengatakan bahwa setiap Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik wajib diusulkan program integrasinya.

    Lebih lanjut, Rini menambahkan dari rekomendasi hasil litmas Bapas nantinya menjadi dasar pertimbangan tim sidang pengamat pemasyarakatan terhadap tindaklanjut hak PB/CB/Asimilasi di rumah Anak Binaan tersebut dapat dilanjutkan atau ada tidak. (DW)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Pembiasaan Sholat Duha dan Mujahadah Bersama,...

    Artikel Berikutnya

    Proses Hak PB dan CB Anak Binaan LPKA Klas...

    Berita terkait